Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Posted on Thursday, 02 September 2021 | by : Admin SDA BK | 894 kali dibaca
INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA BARAT
-
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya bencana (gempa bumi, kebakaran, tsunami atau lainnya) kepada petugas keamanan dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara;
-
Petugas keamanan memberitahukan kepada Subbag Tata Usaha dan petugas keamanan listrik:
-
Subbag Tata Usaha/tim membunyikan alarm atau mengumumkan adanya bencana (gempa bumi, kebakaran, tsunami atau lainnya);
-
Petugas keamanan listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
-
-
Petugas keamanan gedung mengumpulkan massa (penghuni gedung)
-
Apabila massa dapat dikumpulkan maka dilakukan evakuasi;
-
Apabila massa tidak dapat dikumpulkan maka petugas keamanan memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada Subbag Tata Usaha.
-
-
Subbag Tata Usaha melaporkan adanya bencana (gempa bumi, kebakaran, tsunami atau lainnya) kepada: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan b. Petugas Pelayanan Kesehatan;
-
Petugas keamanan dan Subbag Tata Usaha melakukan koordinasi untuk evakuasi;
-
Petugas Keamanan memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa;
-
Petugas keamanan mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point/titik kumpul);
-
Petugas keamanan melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya;
-
Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
-
Koordinator Tanggap Darurat/Sekretaris Dinas memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.