Daftar Istilah SDA BK
Posted on Monday, 13 September 2021 | by : Admin SDA BK | 4,709 kali dibaca
Sumber Daya Air
Air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya
Air
Semua air yang terdapat pada, diatas, ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini airpermukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada didarat
Air Permukaan
Semua air yang terdapat pada permukaan tanah
Air Tanah
Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah
Air Minum
Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum
Sumber Air
Tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, diatas, atau dibawah permukaan tanah
Daya Air
Potensi yang terkandung dalam air dan/ atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya
Pengelolaan Sumber Daya Air
Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air
Free Intake
Bangunan pengambilan terletak disalah satu tebing sungai yang berfungsi mengarahkan aliran sungai agar bisa masuk ke daerah yang diinginkan.
Chek Dam
Bangunan yang terletak di sungai atau avoer, yang berfungsi untuk memperkecil kemiringan, agar Saluran stabil.
Irigasi
adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Daerah irigasi
Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Jaringan irigasi
Saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Jaringan irigasi primer
Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Jaringan irigasi sekunder
Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Jaringan irigasi tersier
Jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya
Pemeliharaan jaringan irigasi
Upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya
Pemeliharaan Rutin
Usaha untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan yang dilaksanakan setiap waktu.
Pemeliharaan Berkala
Usaha untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan yang dilaksanakan secara berkala
Rehabilitasi jaringan irigasi
Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dalam satu tahun anggaran guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula
Pengembangan dan pengelolaaî sistim irigasi partisipatif (PPSIP)
Penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi
Inventarisasi jaringan irigasi
Kegiatan yang diilaksanakan setiap tahun untuk mendapatkan data jumlah,dimensi,jenis,kondisi dan fungsi seluruh asset irigasi serta sata ketersediaan air,nilai asset jaringan irigasi dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi.
Inspeksi rutin
Pemeriksaan jaringan irigasi yang dilakukan secara rutin setiap periode tertentu (10 atau 15 hari sekali) yang dilakukan oleh Juru Pengairan pada wilayah kerjanya ntuk mengetahui kondisi dan fungsi jaringan irigasi.
Penelusuran jaringan irigasi
Kegitan pemeriksaan bersama antara Pengamat/UPTD, juru pengairan dan P3A/GP3A/IP3A, dari hulu sampai ke hilir untuk mengetahui tingkat kerusakan dalam rangka usulan pekerjaan pemeliharaan tahun depan dilaksanakan dua kali setahun yaitu pada saat pengeringan dan pada saat air normal.
PSETK (Profil Sosio Ekonomo Teknik dan Kelembagaan)
Analisis dan gambaran keadaan sosial ekonomi,teknis dan kelembagaan yang terdapat pada satu atau sebagian daerah irigasi dalam kurun waktu tertentu.
Masyarakat petani pemakai air
Kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air
Induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A)
Kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer,atau satu daerah irigasi.
Gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A)
Kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu daerah irigasi.
Perkumpulan petani pemakai air (P3A)
Kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam satu petak tersier atau desa yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Forum koordinasi daerah irigasi
Sebagai sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.
Operasi jaringan irigasi
Upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
Hak guna air untuk irigasi
Hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
Debit Andalan
Debit perhitungan ketersediaan air berdasarkan probabilitas 80% terjadinya debit sungai.
Peta Petak / layout
Peta yang menggambarkan / menunjukkan segala informasi, lokasi dan arah saluran pembawa / pembuang, bangunan utama / pelengkap, jalan batas petak primer, saluran dan tersier yang dapat diairi berdasarkan keadaan topografi daerah tersebut, dalam skala 1 : 5.000 ; 1 : 10.000 dan seterusnya.
Peta Ikhtisar Irigasi (Skala 1 : 25.000 atau Skala 1 : 10.000)
Peta yang mengambarkan batas daerah irigasi dan tata letak saluran induk & sekunder, bangunan air, pembagian areal layanan irigasi.Merupakan perkecilaan dari layout.
Skema Jaringan Irigasi
Peta yang menggambarkan letak dan nama-nama saluran induk & sekunder, bangunan air (bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap), dan bangunan lainnya yang ada di setiap ruas dan panjang saluran, petak tersier dengan data debet rencana, luas petak, kode golongan yang masing-masing dilengkapi dengan nomenklatur.
Skema Bangunan
Sketsa yang menggambarkan letak dan nama nama Bangunan, Bendung, bangunan bagi, bangunan bagi/sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkap lainnya yang masing-masing dilengkapi dengan nomenklatur.
Gambar purna laksana (as built drawing)
Gambar bangunan/ saluran terpasang.
Bangunan utama
Bangunan pengambilan/penampungan air yang berfungsi menyadap air pada sumbernya yang digunakan untuk irigasi (Bendungan, bendung, Free intake, Station Pompa).
Bendung
Bangunan yang melintang dipalung sungai yang berfungsi menaikkan muka air.
Station Pompa
Bangunan pengambilan terletak disalah satu tebing sungai yang berfungsi untuk menaikkan muka air melalui tenaga pompa.
Bangunan bagi
Bangunan yang terletak pada saluran primer/sekunder yang berfungsi membagi air ke saluran sekunder lainnya.
Bangunan sadap
Bangunan yang terletak di saluran primer / sekunder yang dapat memberi air langsung ke petak tersier.
Bangunan Bagi / sadap
Kombinasi kedua bangunan diatas.
Bangunan pengatur muka air
Bangunan yang dibuat di saluran, yang berfungsi untuk mengatur elevasi muka air sesuai dengan yang dikehendaki.
Bangunan pelengkap/silang
Bangunan yang ada dijaringan irigasi diluar bangunan utama dan bangunan bagi/sadap misal : gorong-gorong, talang siphon, dll.
Gorong-gorong
Bangunan yang mengalirkan air irigasi yang melintasi, dibawah bangunan lain (jalan, saluran).
Bangunan yang mengalirkan air irigasi, melintas lembah/ sungai/ saluran, bisa tertutup atau terbuka, digunakan manakala waking cukup aman
Siphon
Bangunan yang mengalirkan air, berada dibawah sungai / saluran / jalan, digunakan manakala elevasi muka air banjir terlalu dekat dengan dasar saluran.
Saluran primer
membawa air dari bendung ke saluran sekunder dan ke petakpetak tersier yang diairi. Batas ujung saluran primer adalah pada bangunan bagi yang terakhir
Saluran sekunder
membawa air dari saluran primer ke petak-petak tersieryang dilayani oleh saluran sekunder tersebut. Batas ujung saluran ini adalahpada bangunan sadap terakhir.
Talang Siphon
Bangunan kombinasi dari kedua bangunan diatas.
Bangunan terjun
Bangunan pematah energi yang ada pada saluran irigasi, dibuat manakala kemiringan medan jauh lebih besar dad kemiringan saluran.
Got miring
Bangunan pematah energi merupakan saluran dengan pasangan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari kemiringan saluran, digunakan bila pembuatan bangunan terjun tidak memungkinkan.
Pelimpah
Bangunan pengamanan yang ada disaluran/sungai yang berfungsi untuk melewati air pada saat elevasi m.a saluran melebihi elevasi m.a rencana
Daerah Aliran Sungai (DAS)
didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. (PP No. 37/2012 Ps 1).
Dam
pengendali adalah bendungan kecil yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan konstruksi lapisan kedap air, urugan tanah homogen, beton (tipe busur) untuk pengendalian erosi, sedimentasi, banjir, dan irigasi serta air minum dan dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi maksimal 8 meter.
Dam penahan
adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk bambu/ kayu yang dibuat pada alur sungai/ jurang dengan tinggi maksimal 4 meter yang berfungsi untuk mengendalikan/ mengendapkan sedimentasi/erosi dan aliran permukaan.
Debit air
adalah volume air yang mengalir melalui suatu penampang melintang sungai per satuan waktu, dalam satuan m3/dt.
Embung air
adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.
Erosi
adalah proses perpindahan dan pengangkutan material tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat ke tempat lain oleh media alami (air/angin).
Geomorfologi
adalah ilmu yang mempelajari tentang bentang permukaan lahan yang mempunyai relief yang khas sebagai akibat/pengaruh yang kuat dari struktur kulit bumi dan akibat dari proses alam yang bekerja pada batuan dalam skala ruang dan waktu.
Geologi
adalah ilmu yang mempelajari bumi. Secara umum Geologi adalah ilmu yang mempelajari planet Bumi, termasuk komposisi, keterbentukan, dan sejarahnya.
Hidrologi
adalah ilmu yang mempelajari air dalam segala bentuknya (cairan, gas, padat) pada, dalam dan diatas permukaan tanah termasuk di dalamnya adalah penyebaran daur dan perilakunya, sifat-sifat fisika dan kimia, serta hubungannya dengan unsure-unsur hidup dalam air itu sendiri.
Kemiringan lereng
adalah perbandingan antara beda tinggi (jarak vertikal) suatu lahan dengan jarak mendatarnya.
Konservasi Tanah
adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi dan meningkatkan daya guna lahan sesuai peruntukannya.
Lahan kritis
adalah lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
Sumur resapan
adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air yang dibuat sedemikian rupa menyerupai sumur pada daerah pemukiman dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah.
Sedimentasi
adalah proses perpindahan dan pengendapan erosi tanah, khususnya hasil erosi permukaan dan erosi parit.
Wilayah sungai
adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Bangunan pengairan
yang selanjutnya disebut prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan
adalah kegiatan pemeliharaan dan perbaikan bangunan-bangunan pengairan guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik berupa pemeliharaan sumber air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
Pantai
adalah daerah yang merupakan pertemuan antara laut dan daratan diukur pada saat pasang tertinggi dan surut terendah.
Daerah pantai
adalah suatu daratan beserta perairannya dimana pada daerah tersebut masih saling dipengaruhi baik oleh aktivitas darat maupun laut (marine).
Wilayah pesisir
adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
Pengamanan pantai
adalah upaya untuk melindungi dan mengamankan daerah pantai dan muara sungai dari kerusakan akibat erosi, abrasi, dan akresi.
Zona pengamanan pantai
adalah satuan wilayah pengamanan pantai yang dibatasi oleh tanjung dan tanjung, tempat berlangsungnya proses erosi, abrasi, dan akresi yang terlepas dari pengaruh satuan wilayah pengamanan pantai lainnya.
Sempadan pantai
adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Rencana Tata Pengaturan Air yang berupa pola pengelolaan sumber daya air
adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Rencana pengelolaan sumber daya air
adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Rawa
adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.
Daerah rawa
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah sebagai wilayah pengelolaan sumber air.
Reklamasi rawa pasang surut
adalah metode pengembangan rawa melalui teknologi hidrolika dalam bentuk jaringan reklamasi rawa pasang surut.
Daerah reklamasi rawa pasang surut
adalah kesatuan lahan budi daya pertanian dan/atau perikanan yang dilayani oleh satu atau lebih jaringan reklamasi rawa pasang surut yang mempunyai keterkaitan pengelolaan antarjaringan reklamasi rawa pasang surut.
Jaringan reklamasi rawa pasang surut
adalah saluran, bangunan air, bangunan pelengkap dan tanggul, yang merupakan satu kesatuan fungsi yang diperlukan untuk pengelolaan air di daerah reklamasi rawa pasang surut.
Saluran jaringan reklamasi rawa pasang surut
adalah bagian dari jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dimulai dari sumber air sampai dengan lahan yang diairi yang terdiri atas saluran primer, saluran sekunder, saluran sub sekunder dan saluran tersier.
Bangunan air di jaringan reklamasi rawa
adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di dalam air, yang secara langsung berfungsi untuk pengelolaan air.
Bangunan pelengkap di jaringan reklamasi rawa
adalah bangunan-bangunan lain yang melengkapi bangunan air di jaringan reklamasi rawa yang berfungsi untuk memperlancar kegiatan pengelolaan air dan dapat dimanfaatkan juga untuk melayani kepentingan umum.
Tanggul pelindung jaringan reklamasi rawa pasang surut
adalah pematang besar di tepi laut dan/atau sungai yang berfungsi untuk menahan luapan air laut dan/atau sungai.
Pemeliharaan rutin jaringan reklamasi rawa pasang surut
adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar operasi dan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaat prasarana jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dilakukan secara terus-menerus.
Pemeliharaan berkala jaringan reklamasi rawa pasang surut
adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar operasi dan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaat prasarana jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dilakukan tiap tahun atau lima tahunan atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
Rehabilitasi jaringan reklamasi rawa pasang surut
adalah kegiatan perbaikan jaringan reklamasi rawa pasang surut untuk mengembalikan fungsi dan pelayanan seperti yang direncanakan.
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mangakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Daya rusak air
adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
Bencana akibat daya rusak air
adalah bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.
Tanggap darurat bencana
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Tanggap darurat bencana akibat daya rusak air
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan guna pemulihan fungsi prasarana dan sarana sumber daya air.
Risiko bencana
adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Bendungan
adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Waduk
adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
Bangunan pelengkap
adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan.
Kegagalan bendungan
adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau bangunan pelengkapnya dan/atau kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya bendungan.
Pengamanan bendungan
adalah kegiatan yang secara sistematis dilakukan untuk mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan.
Sungai
adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Danau
adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Danau paparan banjir
dalah tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
Banjir
adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
Bantaran sungai
adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.
Garis sempadan sungai
adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Sempadan danau
adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
Daerah tangkapan air danau
adalah luasan lahan yang mengelilingi danau dan dibatasi oleh tepi sempadan danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air.