Tujuan dan Sasaran


Posted on Sunday, 28 August 2016 | by : Dinas PSDA | 5,529 kali dibaca


TUJUAN 

Tujuan merupakan implementasi dari misi dan menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai oleh organisasi dimasa mendatang. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis.

Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.

Dengan berlandaskan misi yang telah ditetapkan, maka Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat dalam kurun tahun 2021–2026 menetapkan tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan infrastruktur sumber daya air yang andal dan tepat guna (3 sasaran);
  2. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan jasa konstruksi (2 sasaran);
  3. Meningkatnya organisasi yang akuntabel dan melayani (2 sasaran).

SASARAN

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan. Sasaran menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Oleh karenanya, sasaran yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan program dan kegiatan.

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran. Indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun yang bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya (targetnya masing-masing). Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis.

Atas dasar arti dan makna penetapan sasaran dimaksud, maka dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat dalam kurun waktu tahun 2021-2026, ditetapkan sasaran-sasaran strategis sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kinerja layanan irigasi
  2. Meningkatnya kapasitas daya tampung infrastruktur sumber air
  3. Meningkatnya kawasan terlindungi dari daya rusak air
  4. Meningkatnya kompetensi SDM penyedia jasa konstruksi
  5. Meningkatnya kinerja penyedia jasa konstruksi
  6. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Organisasi
  7. Meningkatnya kualitas pelayanan internal Organisasi