Tugas Pokok dan Fungsi


Posted on Sunday, 28 August 2016 | by : Dinas PSDA | 5,445 kali dibaca


Rincian Tugas Pokok dan Fungsi    

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi adalah membantu urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (sektor sumber daya air dan sektor bina konstruksi) yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi mempunyai kedudukan :

  1. merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi

Adapun Fungsi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi:

  1. Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor sumber daya air dan sektor bina konstruksi) yang menjadi kewenangan daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (sektor sumber daya air dan sektor bina konstruksi) yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (sektor sumber daya air dan bina konstruksi).