Pelaksanaan OP Irigasi pada D.I Lubuk Sarik Kabupaten Pesisir Selatan


Posted on Friday, 05 April 2024 | by : Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Admin SDA BK) | 95 kali dibaca


Daerah Irigasi (D.I) Lubuak Sariak Kabupaten Pesisir Selatan di Kecamatan Lengayang merupakan salah satu D.I Kewenangan Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, D.I Lubuak Sariak memiliki luasan baku 1300 Ha yang secara Hidrologis berada pada bentang alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Lengayang dengan pengambilan air pada Sungai Batang Kambang.  

Dalam rangka menjaga fungsi dari D.I Lubuak Sariak maka perlu dilakukan pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan (OP). Dinas SDABK pada UPTD Balai SDABK Wilayah Selatan melakukan pekerjaan pembersihan sedimen pada saluran Daerah Irigasi (D.I) Lubuak Sariak Kabupaten Pesisir Selatan yang telah penuh menggunakan excavator mini.